Kompetensi Profesional Guru Bimbingan Dan Konseling Dalam Meningkatkan Pelayanan

Authors

  • Dedi Arianto STIT Misbahul Ulum Gumawang OKU Timur Sumatera Selatan

DOI:

https://doi.org/10.70688/almisbah.v7i1%20Juni.149

Keywords:

Kompetensi Profesional, Guru Bimbingan dan Konseling, Meningkatan Pelayanan

Abstract

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen disajikan empat kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dialami dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam menjalankan tugas profesional. Berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui bahwa kompetensi sangatlah penting dalam proses pelayanan yang profesional terutama bagi guru bimbingan dan konseling yang menjalankan tugasnya yaitu membantu siswa dalam mengembangkan potensi secara optimal dan kemampuan untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam prosesnya.

Additional Files

Published

2021-06-28

How to Cite

Dedi Arianto. (2021). Kompetensi Profesional Guru Bimbingan Dan Konseling Dalam Meningkatkan Pelayanan. Al-Misbah (Jurnal Prodi PGMI), 7(1 Juni), 21–34. https://doi.org/10.70688/almisbah.v7i1 Juni.149