Penerapan Penerapan Mutlaq Dan Muqoyyad Sebagai Kaidah Penetapan Hukum

Authors

  • Muhadi STIT Misbahul Ulum Gumawang OKU Timur Sumatera Selatan

DOI:

https://doi.org/10.70688/misbahululum.v2i2%20Desember.23

Keywords:

Mutlaq Dan Muqoyyad, Kaidah Penetapan Hukum

Abstract

Didalam pembahasan tentang mutlaq dan muqayyad merupakan hal yang paling terpenting untuk dijelaskan karena seseorang yang tidak mengerti akan perbedaan dari masing-masing keduanya sehingga seseorang yang belajar tanpa mengetahui perbedaan dari mutlaq dan muqayyad akan terjadi kesalahfahaman dalam mengartikan  sebuah ayat atau kitab lainnya. Hukum lafadz mutlaq dan muqayyad merupakan pembahasan yang sangat penting seperti halnya seseorang yang memahami  hadits yang berbunyi “seseorang yang membunuh orang mukmin secara tidak sengaja maka dia harus memerdekakan hamba sahaya” dihadits ini banyak orang yang keliru pemahaman karena dia tidak memahami makna dari mutlaq dan muqayyad. Sehingga mereka memahami  hamba sahaya yang mutlaq artinya baik hamba yang kafir atau yang islam, sebenarnya pada keterangan tersebut dibatasi artinya hamba sahaya yang muslim. Banyak terjadi kesalahfahaman itu terletak pada pembahasan mutlaq dan muqayyad. Memang pembahasan tersebut sangat sulit sehingga seseorang dalam memahami ayat tidak cukup memahami secara dhahir saja. Akan tetapi harus mengetahui tentang mutlaq dan muqayyad atau memahami tafsiran ayat tersebut.

References

Al-Qaththan, Manna. Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. 2011.

Ash-Shiddieqy, Hasbi. Pengantar Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang. 1981.

Hakim, Abdul Hamid. As-Sullam,. Jakarta: Pustaka As-Sa’adiyah Putra. 2007.

Hanafie, A. Usul Fiqih, Jakarta: Widjaya. 1993.

Karim, Syafi’i. Fiqih Ushul Fiqih. Bandug: CV Pustaka Setia. 2006.

Shihab, Quraish. Kaidah Tafsir. Tanggerang: Lentera Hati. 2013.

Zamroni, Anang & Suratno. Mendalami Fikih 2, Ttp: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri. 2013.

Additional Files

Published

2020-12-28

How to Cite

Muhadi. (2020). Penerapan Penerapan Mutlaq Dan Muqoyyad Sebagai Kaidah Penetapan Hukum. Misbahul Ulum (Jurnal Institusi), 2(2 Desember), 132–145. https://doi.org/10.70688/misbahululum.v2i2 Desember.23